SOAL
1.
Sebutkan hasil sidang BPUPKI yang dilaksanakan 2 kali !
2.
Sebutkan hasil sidang PPKI yang dilaksanakan 4 kali !
3.
Sebutkan sebab-sebab perubahan pada isi Piagam Jakarta ! Apa Kronologisnya ?
JAWAB
1.
1. Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI mengadakan sidang pertama tanggal 29 Mei
sampai 1 Juni 1945. Sidang ini membicarakan dasar negara Indonesia. Tokoh-tokoh
yang mengusulkan dasar negara diantaranya Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan
Ir. Soekarno.
a. Mr. Muh Yamin
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan
2 rumusan dasar negara.
1. Secara lisan
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Secara tertulis
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan
Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil
dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat.
b. Prof. Dr. Soepomo
Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, mengajukan lima
rancangan dasar negara yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
c. Ir. Soekarno
Dalam pidatonya tanggal 1 juni mengusulkan
rumusan dasar negara, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri
kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai
dasar negara menurut Ir. Soekarno nama Pancasila diperoleh dari kawan beliau
yang merupakan seorang ahli bahasa.
2. Piagam Jakarta
Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung
pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang
tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk
menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan
itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara
bagi negara Indonesia.
Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang
kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan
antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional
yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin,
Subardja, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, Abikusno
Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim.
Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini
berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian di kenal dengan nama
Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at-syari’at Islam bagi pemeluk-pemelukNya.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3 Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3. Sidang Kedua BPUPKI
Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada
tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan
melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI.
Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia
Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia
membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia Kecil
beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD.
Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima
oleh Panitia Perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan sidang pleno
BPUPKI membicarakan rancangan Pembukaan UUD dan menerimanya dengan sedikit
perubahan.
Pada tanggal 15 Juli 1945, dibicarakan rancangan
UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberikan penjelasan umum dan pasal demi
pasal, masing-masing anggota memberikan tanggapan.
Mengenai agama, timbul perdebatan sengit. Akan
tetapi, pada tanggal 16 Juli 1945 UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian
tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan.
2. PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengadakan Sidang 4 kali, yang hasilnya :
*Hasil sidang PPKI
yang pertama tanggal 18 Agustus 1945 :
1. Mengesahkan dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
*Hasil sidang PPKI
yang kedua tanggal 19 Agustus 1945 :
1. Pembagian
wilayah, yang terdiri atas 8 provinsi :
a. Jawa Barat, Gubernur : Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, Gubernur : R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, Gubernur : R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), Gubernur : Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, Gubernur : Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, Gubernur : Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Gubernur : Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, Gubernur : Mr. Teuku Mohammad Hassan
a. Jawa Barat, Gubernur : Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, Gubernur : R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, Gubernur : R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), Gubernur : Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, Gubernur : Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, Gubernur : Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Gubernur : Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, Gubernur : Mr. Teuku Mohammad Hassan
2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut :
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
*Sidang PPKI yang ketiga tanggal 20 Agustus 1945 memutuskan:
Pembentukan Badan
Keamanan Rakyat.
*Sidang PPKI yang
keempat tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan :
1. Pembentukan
Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3.
Piagam Jakarta
Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung
pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang
tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk
menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan
itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara
bagi negara Indonesia.
Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian
dikenal dengan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara
kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional yang juga
tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardja,
A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan
K.H. Agus Salim.
Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini
berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian di kenal dengan nama
Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at-syari’at Islam bagi pemeluk-pemelukNya.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3 Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sebab perubahan
Piagam Jakarta karena tidak seluruh rakyat Indonesia memeluk agama Islam,
sehingga isi Piagam Jakarta dirubah.
test
BalasHapusdodong kali kau
BalasHapuskau gk usaha buat kyak gini
idiot
ihh ga bisa copast-_-
BalasHapuskebijakaan pendiri negara apa sih?
BalasHapus