Persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
- Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
- Fotokopi STNK yang lama (hilang).
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
- Cek Fisik kendaraan.
Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait. - Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
- Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000. - Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang. - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000. - Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.
Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
- Bawa alat tulis.
Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya. - Hindari calo.
Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang. - Cari informasi sebelum mengurus.
Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo. - Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.
Cara pertama adalah dengan meminjam KTP pemilik pertama. Cara kedua adalah sekaligus balik nama kendaraan atas nama kita. Prosedur untuk cara kedua ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Samsat terkait.
Bagaimana kalau KTP pemilik kendaraan yang terkait juga hilang?
Cara yang paling sederhana adalah mengurus KTP yang hilang terlebih dahulu. Setelah KTP yang baru sudah selesai dibuat, lanjutkan dengan mengurus STNK yang hilang.
Apakah fotokopi STNK yang hilang itu harus ada?
Persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), bukan syarat yang mutlak. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, proses pengurusan STNK yang hilang masih bisa diteruskan.
Bagaimana kalau BPKB masih ditahan perusahaan kredit?
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, minta fotokopi BPKB (legalisir) dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
- Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
- Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Apakah mengurus STNK yang hilang ini harus di Samsat setempat (sesuai domisili)?
Berdasarkan pengalaman dan informasi yang saya dapatkan, pengurusan STNK hilang ini harus di Samsat setempat. Akan tetapi, khusus untuk daerah Jakarta, pengurusan bisa dilakukan di Samsat mana saja dengan syarat masih di bawah satu Polda dengan Samsat setempat.
Apakah pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan?
Bisa. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- Bila orang yang mewakilkan itu suami atau isteri sendiri, tidak ada masalah.
- Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau isteri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
- Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Bagaimana kalau STNK itu hilang di daerah yang berbeda dengan daerah domisili?
Pada dasarnya, mengurus STNK yang hilang itu harus di Samsat tempat STNK itu pertama kali diterbitkan. Setahu saya hal ini berlaku umum, kecuali di daerah tertentu seperti Jakarta. Untungnya pengurusan STNK ini dapat diwakilkan. Jadi, kita tidak perlu bolak-balik ke daerah asal hanya untuk mengurus STNK yang hilang.
Seperti yang saya paparkan sebelumnya, pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan. Jadi, kita bisa minta tolong siapa saja untuk mengurus STNK kita asalkan kita menyediakan surat kuasa untuk dibawa oleh orang yang mewakili kita ke Samsat. Lalu bagaimana dengan cek fisik kendaraan? Untungnya ada "cek fisik bantuan".
Misalkan domisili kita (STNK kita) diterbitkan di Bekasi sementara STNK kita hilang di Bandung (kendaraan pun di Bandung). Untuk mengurus STNK kita yang hilang, kita harus mengurusnya di Samsat Bekasi. Untungnya untuk cek fisiknya kita bisa lakukan di salah satu Samsat di Bandung. Kita tidak perlu repot-repot membawa kendaraan ke Bekasi untuk cek fisik.
Setelah kita cek fisik kendaraan di Bandung, kita siapkan persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK kita yang hilang. Setelah itu hasil cek fisik dan persyaratan lainnya kita bawa ke Bekasi untuk diurus di Samsat setempat. Alternatif lain adalah kita siapkan Surat Kuasa untuk meminta orang lain di Bekasi mewakili kita. Dengan begitu, kita tidak perlu bolak-balik Bandung-Bekasi untuk mengurus STNK kendaraan kita yang hilang.
Contohnya kira-kira seperti itu. Sayangnya untuk saat ini saya tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya untuk "cek fisik bantuan" ini. Untuk informasi ini, sebaiknya langsung saja ditanyakan ke Samsat setempat.
Apakah rincian biaya yang tercantum di atas itu valid?
Rincian biaya di atas itu saya dapatkan pada tahun 2008. Besar kemungkinanannya biaya tersebut sudah naik. Ada juga kemungkinan beda Samsat beda kebijakan biaya. Selain itu masih ada kemungkinan pungli (pungutan liar) di masing-masing Samsat. Jadi rincian biaya di atas sebaiknya tidak dijadikan acuan utama.
Berikut ini ada tambahan informasi rincian biaya berdasarkan pengalaman salah satu pembaca:
- cek fisik = 30rb (pungli)
- pendaftaran = free
- cek komputer/blokir = 5rb (pungli)
- cek pajak = 5rb (pungli)
- cetak surat keterangan hilang = 40rb (pungli)
- regsitrasi di BBN II = 40rb (pungli)
- pembayaran pajak admn stnk hilang = 52rb (2rb pungli pemda)
Tambahan informasi rincian biaya dari pembaca lain:
- 30 ribu, cek fisik
- 5 ribu, cek pajak STNK sudah dibayar atau belum
- 30 ribu, loket Tata Usaha bagian kehilangan STNK
- 30 ribu, loket BNN
- 26 ribu, kasir
- 5 ribu, ambil STNK
Apakah ada tambahan biaya bila STNK yang hilang juga sudah lewat jatuh tempo?
Tambahan biaya hanya denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah tanggal jatuh tempo untuk STNK yang baru itu sama dengan yang hilang?
Iya. Tidak akan ada perubahan waktu jatuh tempo STNK karena pada dasarnya STNK yang baru itu hanya duplikat dari yang hilang.
Apakah nomor polisi kendaraan kita akan berubah?
Tidak. Seperti yang saya jelaskan di atas, STNK yang kita dapatkan nantinya hanya duplikat dari STNK yang hilang. Isi STNK yang baru itu sama saja dengan isi STNK yang hilang.
Apakah kita harus memasang iklan di koran lokal sebelum mengurus STNK yang hilang?
Terus terang sampai tulisan ini dibuat, masalah ini masih tidak pasti. Ada sumber informasi yang mengatakan harus memasang iklan, ada sumber informasi yang tidak mengharuskan memasang iklan. Sebaiknya hal ini ditanyakan langsung ke Samsat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar