Jumat, 31 Mei 2013

HASIL SIDANG BPUPKI DAN PPKI BESERTA AMANDEMEN PIAGAM JAKARTA




SOAL

1. Sebutkan hasil sidang BPUPKI yang dilaksanakan 2 kali !
2. Sebutkan hasil sidang PPKI yang dilaksanakan 4 kali !
3. Sebutkan sebab-sebab perubahan pada isi Piagam Jakarta ! Apa Kronologisnya ?

JAWAB

1. 1. Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI mengadakan sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang ini membicarakan dasar negara Indonesia. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara diantaranya Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
a. Mr. Muh Yamin
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan 2 rumusan dasar negara.
1. Secara lisan
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Secara tertulis
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat.

b. Prof. Dr. Soepomo
Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, mengajukan lima rancangan dasar negara yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial

c. Ir. Soekarno
Dalam pidatonya tanggal 1 juni mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara menurut Ir. Soekarno nama Pancasila diperoleh dari kawan beliau yang merupakan seorang ahli bahasa.

2. Piagam Jakarta
Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.
Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardja, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim.
Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian di kenal dengan nama Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at-syari’at Islam bagi pemeluk-pemelukNya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3 Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Sidang Kedua BPUPKI
Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI.
Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan sidang pleno BPUPKI membicarakan rancangan Pembukaan UUD dan menerimanya dengan sedikit perubahan.
Pada tanggal 15 Juli 1945, dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberikan penjelasan umum dan pasal demi pasal, masing-masing anggota memberikan tanggapan.
Mengenai agama, timbul perdebatan sengit. Akan tetapi, pada tanggal 16 Juli 1945 UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan.


2. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengadakan Sidang 4 kali, yang hasilnya :
*Hasil sidang PPKI yang pertama tanggal 18 Agustus 1945 :
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.

3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.

*Hasil sidang PPKI yang kedua tanggal 19 Agustus 1945 :
1. Pembagian wilayah, yang terdiri atas 8 provinsi :
a. Jawa Barat, Gubernur : Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, Gubernur : R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, Gubernur : R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), Gubernur : Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, Gubernur : Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, Gubernur : Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Gubernur : Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, Gubernur : Mr. Teuku Mohammad Hassan

2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).

3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut :
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono

Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
*Sidang PPKI yang ketiga tanggal 20 Agustus 1945 memutuskan:
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

*Sidang PPKI yang keempat tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan :
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia



3. Piagam Jakarta
Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.
Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardja, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim.
Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian di kenal dengan nama Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at-syari’at Islam bagi pemeluk-pemelukNya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3 Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebab perubahan Piagam Jakarta karena tidak seluruh rakyat Indonesia memeluk agama Islam, sehingga isi Piagam Jakarta dirubah.

4 komentar: